Kepesertaan Jamkesda (93.664 jiwa) sampai dengan adanya aturan berikutnya masih bisa mutasi dengan ketentuan :
- Mutasi kepesertaan tidak boleh dari keluarga miskin ke keluarga miskin hanya karena alasan menolong.
- Alasan dimutasikan kerena peserta ; meninggal dunia, naik status ekonomi, telah mempunyai kartu jamkesmas, double entry, atau pindah keluar kabupaten.
- Orang yang akan menggantikan harus benar-benar miskin secara ekonomi dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Syarat kelengkapan administrasi untuk proses mutasi :
- Berita acara pengalihan kepesertaan jamkesda yang ditandatangani oleh kepala desa dan diketahui oleh camat
- Surat Keterangan Miskin (SKM) yang ditandatangani oleh kepala desa dan diketahui oleh camat
- Kartu Keluarga asli dan fotocopy 1 lembar
- KTP asli dan fotocopy 1 lembar
- Keterangan lampiran alasan mutasi :
2). Surat keterangan pindah keluar kabupaten
0 komentar:
Posting Komentar