Minggu, 08 November 2009

Info Jamkesda

Kepesertaan Jamkesda (93.664 jiwa) sampai dengan adanya aturan berikutnya masih bisa mutasi dengan ketentuan :

  1. Mutasi kepesertaan tidak boleh dari keluarga miskin ke keluarga miskin hanya karena alasan menolong.
  2. Alasan dimutasikan kerena peserta ; meninggal dunia, naik status ekonomi, telah mempunyai kartu         jamkesmas, double entry, atau pindah keluar kabupaten.
  3. Orang yang akan menggantikan harus benar-benar miskin secara ekonomi dan dapat   dipertanggungjawabkan.
  4. Syarat kelengkapan administrasi untuk proses mutasi :
  • Berita acara pengalihan kepesertaan jamkesda yang ditandatangani oleh kepala desa dan diketahui oleh camat
  • Surat Keterangan Miskin (SKM) yang ditandatangani oleh kepala desa dan diketahui oleh camat
  • Kartu Keluarga asli dan fotocopy 1 lembar
  • KTP asli dan fotocopy 1 lembar
  • Keterangan lampiran alasan mutasi :
            1).    Surat keterangan meninggal dunia dari kepala desa atau
            2).    Surat keterangan pindah keluar kabupaten

0 komentar:

Posting Komentar