Minggu, 08 November 2009

Manfaat Program

Pada dasarnya manfaat yang disediakan bagi peserta bersifat komprehensif sesuai kebutuhan
medis, kecuali beberapa hal yang dibatasi dan tidak dijamin. Pelayanan kesehatan
komprehensif tersebut meliputi antara lain:
1. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya
a. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada Puskesmas dan jaringannya
meliputi pelayanan :
1) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
2) Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
3) Tindakan medis kecil
4) Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal
5) Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita
6) Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepsi disediakan BKKBN)
7) Pemberian obat.
b. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada Puskesmas Perawatan,
meliputi pelayanan :
1) Akomodasi rawat inap
2) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
3) Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
4) Tindakan medis kecil
5) Pemberian obat
6) Persalinan normal dan dengan penyulit (PONED)
c. Persalinan normal yang dilakukan di Puskesmas non-perawatan/bidan di desa/Polindes /dirumah pasien/praktek bidan swasta.
d. Pelayanan gawat darurat (emergency). Kriteria/diagnosa gawat darurat,
sebagaimana terlampir.
2. Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM:
a. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dlaksanakan pada poliklinik spesialis RS
Pemerintah, BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM meliputi:
1) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter
spesialis/umum
2) Rehabilitasi medik
3) Penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik
4) Tindakan medis kecil dan sedang
5) Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan
6) Pelayanan KB, termasuk kontap efektif, kontap pasca persalinan/ keguguran,
penyembuhan efek samping & komplikasinya (kontrasepsi disediakan BKKBN)
7) Pemberian obat dan Pelayanan darah
8) Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit
b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III
RS Pemerintah, meliputi :
1) Akomodasi rawat inap pada kelas III
2) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
3) Penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik.
4) Tindakan medis
5) Operasi sedang dan besar
6) Pelayanan rehabilitasi medis
7) Perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU)
8) Pemberian obat mengacu Formularium RS program ini
9) Pelayanan darah
10) Bahan dan alat kesehatan habis pakai
11) Persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit (PONEK)
c. Pelayanan gawat darurat (emergency) kriteria gawat darurat, sebagaimana terlampir

3. Pelayanan Yang Dibatasi (Limitation)
a. Kacamata diberikan pada kasus gangguan refraksi dengan lensa koreksi minimal +1/-
1, atau lebih sama dengan -+0,50 cylindris karena kelainan cylindris (astigmat sudah
mengganggu penglihatan), dengan nilai maksimal Rp.150.000 berdasarkan resep dokter.
b. Alat bantu dengar diberi penggantian sesuai resep dari dokter THT, pemilihan alat
bantu dengar berdasarkan harga yang paling efisien sesuai kebutuhan medis pasien
dan ketersediaan alat di daerah.
c. Alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda, dan korset) diberikan berdasarkan
resep dokter dan disetujui Komite Medik atau pejabat yang ditunjuk dengan
mempertimbangkan alat tersebut memang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi
sosial peserta tersebut. Pemilihan alat bantu gerak didasarkan pada harga dan
ketersediaan alat yang paling efisien di daerah tersebut.
d. Kacamata, alat bantu dengar dan alat bantu gerak tersebut diatas disediakan oleh RS
bekerjasama dengan pihak-pihak lain dan diklaimkan terpisah dari paket INA-DRG.

4. Alat medis habis pakai tertentu (AMHP) masih dapat diklaimkan secara terpisah karena
belum termasuk dalam tariff INA DRG. Standar AMHP tersebut mengacu pada standar
yang ditetapkan Dirjen Bina Yanmedik. Selama belum ada penetapan standar yang
dimaksud, maka perlu dilakukan kerjasama antara RS dan distributor setempat untuk
menjamin kepastian penyediaan dan harga AMHP yang paling efisien sesuai kebutuhan
medis pasien. AMHP yang masih dapat diklaimkan terpisah tersebut adalah:
a. IOL g. Prothesa (Kusta)
b. J Stent (urologi) h. Alat Vitrektomi (Mata)
c. Stent Arteri (Jantung) i. Pompa Kelasi (Thalasemi)
d. VP Shunt (Neurologi) j. Kateter Double Lumen (Hemodialisa)
e. Mini Plate (Gigi) k. Implant (Rekonstruksi Kosmetik)
f. Implant Spine & Non Spine (Orthopedi) l. Stent (Bedah, THT, Kebidanan)

5. Pelayanan Yang Tidak Dijamin (Exclusion)
a. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan
b. Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
c. General check up
d. Prothesis gigi tiruan.
e. Pengobatan alternatif (antara lain akupunktur, pengobatan tradisional) dan
pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah
f. Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan,
termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi.
g. Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam
h. Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial

0 komentar:

Posting Komentar