Minggu, 08 November 2009

Ketentuan Umum Pelayanan Jamkesmas

Setiap peserta JAMKESMAS mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi: pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP), pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL), rawat inap tingkat lanjutan (RITL) dan pelayanan gawat darurat.

  1. Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan standar pelayanan medik, bukan berupa uang tunai.
  2. Pelayanan kesehatan dalam program ini menerapkan pelayanan terstruktur dan pelayanan berjenjang berdasarkan rujukan.
  3. Pelayanan kesehatan dasar (rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama) diberikan di Puskesmas dan jaringannya. Khusus untuk persalinan normal dapat juga dilayani oleh tenaga kesehatan yang berkompeten (praktek dokter dan bidan swasta) dan biayanya diklaimkan ke Puskesmas setempat.
  4. Pelayanan tingkat lanjut (rawat jalan dan rawat inap) berdasarkan rujukan, diberikan di PPK Jaringan JAMKESMAS (BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM, Rumah Sakit pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta). Pelayanan Rawat Inap diberikan di ruang rawat inap kelas III (tiga).
  5. Pada RS khusus yang juga melayani pasien umum, penetapan kelasnya akan ditentukan kemudian berdasarkan surat edaran.
  6. Pada keadaan gawat darurat (emergency) seluruh Pemberi Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama keadaan gawat darurat kepada peserta JAMKESMAS walaupun tidak sebagai PPK jaringan JAMKESMAS sebagai bagian dari fungsi sosial PPK. Selanjutnya PPK tersebut segera merujuk ke PPK jaringan PPK JAMKESMAS untuk penanganan lebih lanjut.
  7. Untuk mendapat pelayanan, status kepesertaan harus ditetapkan sejak awal dgn merujuk pada kartu peserta ataupun database kepesertaan (bagi peserta yang terdapat dalam SK Bupati/Walikota) ataupun surat keterangan/rekomendasi dari Dinas Sosial bagi gelandangan pengemis, anak dan orang terlantar serta kartu PKH bagi peserta PKH yang belum mempunyai kartu JAMKESMAS.
  8. Pemberian pelayanan kepada peserta oleh PPK harus dilakukan secara efisien dan efektif, dengan menerapkan prinsip kendali biaya dan kendali mutu.

0 komentar:

Posting Komentar